Pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong masih menjadi masalah besar di Indonesia. Meski aparat terus melakukan penindakan, praktik ini seolah tak pernah habis. Lantas, mengapa pinjol ilegal dan skema investasi palsu tetap eksis? Artikel ini akan mengupas tuntas penyebabnya serta tips agar masyarakat tidak menjadi korban.
1. Tingginya Permintaan Masyarakat akan Pinjaman Cepat
Salah satu alasan utama maraknya pinjol ilegal adalah tingginya kebutuhan masyarakat akan dana cepat. Banyak orang membutuhkan uang tunai dalam waktu singkat untuk:
- Kebutuhan mendesak (biaya kesehatan, pendidikan, dll.)
- Modal usaha kecil
- Melunasi utang lain (debt trap)
Karena proses pinjaman di bank dinilai rumit dan lama, banyak orang beralih ke pinjol—termasuk yang ilegal.
2. Kurangnya Literasi Keuangan
Banyak masyarakat Indonesia masih kurang memahami produk keuangan yang aman. Mereka mudah tergiur oleh:
- Tawaran pinjaman tanpa agunan & bunga rendah
- Janji imbal hasil investasi tinggi dalam waktu singkat
- Teknik marketing agresif (SMS, telepon, dan media sosial)
Akibatnya, banyak yang terjebak tanpa menyadari risiko di baliknya.
3. Modus yang Terus Berkembang
Pelaku pinjol ilegal dan investasi bodong selalu berinovasi menghindari hukum, seperti:
- Mengganti nama aplikasi atau perusahaan
- Memanfaatkan fintech abal-abal
- Memakai akun palsu dan nomor virtual
- Menyamar sebagai perusahaan terdaftar OJK
Hal ini membuat penindakan menjadi lebih sulit.
Pinjol ilegal dan investasi bodong tetap marak karena permintaan tinggi, literasi keuangan rendah, modus baru, penegakan hukum lemah, dan kemudahan teknologi. Masyarakat