Premanisme masih menjadi salah satu masalah sosial yang kerap mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Menyikapi hal ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aksi premanisme layanan darurat 110.
Memberantas premanisme bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Dengan melaporkan tindakan premanisme, masyarakat turut menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.
Polri menyediakan layanan darurat 110 sebagai saluran cepat bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, termasuk kejadian premanisme. Layanan ini:
- Gratis dan dapat diakses 24 jam
- Terintegrasi dengan sistem Command Center di seluruh Polda
- Menangani berbagai bentuk laporan gangguan keamanan
Masyarakat cukup menghubungi 110, menyampaikan lokasi kejadian dan deskripsi singkat, lalu petugas akan segera menindaklanjuti.
Langkah Mudah Melaporkan Premanisme
- Catat Lokasi dan Waktu Kejadian
Pastikan informasi yang diberikan akurat agar petugas dapat merespons cepat. - Deskripsikan Pelaku
Sertakan ciri-ciri pelaku, seperti pakaian, kendaraan, atau perilaku. - Hubungi 110
Lakukan panggilan ke 110 dan ikuti petunjuk dari operator. - Jaga Keamanan Diri
Jangan melakukan tindakan konfrontatif sendiri. Keselamatan pribadi tetap utama.
Kepedulian warga untuk melaporkan aksi premanisme adalah bentuk nyata dari partisipasi dalam menjaga ketertiban umum. Polri mengajak masyarakat untuk tidak takut dan tidak diam, karena setiap laporan yang masuk sangat membantu upaya penegakan hukum.
“Tanpa informasi dari masyarakat, kami tidak bisa bekerja maksimal. Kami butuh dukungan dan kepercayaan publik,” ujar salah satu pejabat Polri.
Premanisme adalah ancaman nyata yang harus lawan bersama. Polri telah menyediakan jalur mudah dan cepat melalui layanan 110, sehingga masyarakat bisa menjadi bagian dari solusi. Mari bergandengan tangan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari aksi premanisme.